Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Data diri dan kondisi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a diperoleh dari:
a. Sisko P2MI;
b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
c. pemangku kepentingan terkait.
(2) Data dan kesiapan Keluarga menerima kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Keluarga;
dan/atau
b. Pemerintah Desa dan/atau pemangku kepentingan terkait.
(3) Kesiapan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan melalui surat pernyataan kesiapan Keluarga.
(4) Informasi pelayanan rehabilitasi yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c dilakukan jika Pekerja Migran INDONESIA menjadi penerima layanan rehabilitasi.
(5) Informasi pelayanan rehabilitasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari:
a. Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Keluarga;
b. Sisko P2MI;
c. sarana rehabilitasi; dan/atau
d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(6) Informasi lain yang terkait dengan penanganan permasalahan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d dilakukan jika Pekerja Migran INDONESIA mengalami permasalahan yang perlu ditindaklanjuti penanganannya.
(7) Informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat bersumber dari:
a. Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Keluarga;
b. Sisko P2MI; dan/atau
c. Pemerintah Desa dan/atau pemangku kepentingan terkait.
(8) Format surat pernyataan kesiapan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
