Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c diberikan dalam bentuk: a. penyiapan Pekerja Migran INDONESIA; b. penyiapan Keluarga; c. pemberian informasi kepada Keluarga; d. pencatatan dalam data potensi peserta program peningkatan keterampilan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan/atau e. peningkatan peran sosial Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda