Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c diberikan dalam bentuk:
a. penyiapan Pekerja Migran INDONESIA;
b. penyiapan Keluarga;
c. pemberian informasi kepada Keluarga;
d. pencatatan dalam data potensi peserta program peningkatan keterampilan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan/atau
e. peningkatan peran sosial Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
