Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan peran sosial Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e dilakukan untuk mendorong keterlibatan aktif Pekerja Migran INDONESIA dalam kegiatan sosial kemasyarakatan setempat.
(2) Peningkatan peran sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemberian akses kepada kegiatan atau organisasi sosial kemasyarakatan yang sesuai dengan minat Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
