Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Selain Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan, fasilitasi kepulangan dapat diberikan kepada Keluarga yang datang bersama Pekerja Migran INDONESIA dari negara penempatan.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kepulangan dari Debarkasi ke Daerah Asal.
(3) Pemberian fasilitasi kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda
