Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KP2MI/BP2MI menyediakan sarana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf i yang digunakan dalam pelaksanaan rehabilitasi kepada calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA. (2) Dalam hal KP2MI/BP2MI belum memiliki sarana rehabilitasi, dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda