Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) KP2MI/BP2MI menyediakan sarana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf i yang digunakan dalam pelaksanaan rehabilitasi kepada calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Dalam hal KP2MI/BP2MI belum memiliki sarana rehabilitasi, dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
