Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi kepulangan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, P3MI, dan perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan dengan:
a. memastikan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau P3MI yang akan menjemput di Debarkasi atau rumah sakit memahami dan menerima data awal terkait permasalahannya dan pembiayaannya sampai ke Daerah Asal;
b. melakukan verifikasi identitas petugas dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau P3MI yang melakukan penjemputan di Debarkasi atau rumah sakit dan berkoordinasi terkait tindak lanjut dan penanganannya; dan
c. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau P3MI yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
(2) Dalam pelaksanaan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KP2MI/BP2MI:
a. memastikan kondisi Pekerja Migran INDONESIA layak untuk dipulangkan;
b. memastikan terdapat kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau P3MI yang akan menjemput Pekerja Migran INDONESIA di Debarkasi;
c. melakukan verifikasi identitas petugas dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau P3MI yang melakukan penjemputan di Debarkasi dan berkoordinasi terkait tindak lanjut dan penanganannya;
d. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau P3MI yang dituangkan dalam berita acara serah terima dan menginformasikan ke kelurahan/desa setempat; dan
e. menginformasikan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA secara tertulis ke Pemerintah Desa.
(3) Pelaksanaan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
