Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan dengan tahapan: a. mempelajari informasi yang diperoleh melalui pendataan reintegrasi; b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait; dan c. mempersiapkan pelaksanaan reintegrasi Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda