Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. mempelajari informasi yang diperoleh melalui pendataan reintegrasi;
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait; dan
c. mempersiapkan pelaksanaan reintegrasi Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
