Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain memberikan fasilitas kepulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15, KP2MI/BP2MI juga memberikan fasilitas kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dari embarkasi di negara penempatan sampai ke Daerah Asal dan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Fasilitasi kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda