Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput oleh Keluarga atau pihak yang diberikan kuasa oleh Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g dilakukan dengan: a. melakukan wawancara dan verifikasi dokumen Keluarga atau pihak yang diberikan kuasa oleh Keluarga yang melakukan penjemputan serta memberikan keterangan terkait penanganan lanjutan setibanya di Daerah Asal; b. menginformasikan kepada UPT KP2MI/BP2MI Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA terkait jadwal pemulangan beserta kebutuhan tindak lanjut penanganannya; c. melakukan serah terima kepada pihak Keluarga atau pihak yang diberikan kuasa oleh Keluarga yang dituangkan dalam berita acara serah terima; dan d. meminta kepada Pekerja Migran INDONESIA untuk melaporkan kepulangannya dan menyerahkan berita acara serah terima ke kelurahan/desa setempat.
Koreksi Anda