Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Fasilitasi kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput oleh Keluarga atau pihak yang diberikan kuasa oleh Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g dilakukan dengan:
a. melakukan wawancara dan verifikasi dokumen Keluarga atau pihak yang diberikan kuasa oleh Keluarga yang melakukan penjemputan serta memberikan keterangan terkait penanganan lanjutan setibanya di Daerah Asal;
b. menginformasikan kepada UPT KP2MI/BP2MI Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA terkait jadwal pemulangan beserta kebutuhan tindak lanjut penanganannya;
c. melakukan serah terima kepada pihak Keluarga atau pihak yang diberikan kuasa oleh Keluarga yang dituangkan dalam berita acara serah terima; dan
d. meminta kepada Pekerja Migran INDONESIA untuk melaporkan kepulangannya dan menyerahkan berita acara serah terima ke kelurahan/desa setempat.
Koreksi Anda
