Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KP2MI/BP2MI memberikan fasilitasi kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan pada saat bekerja di luar negeri. (2) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peperangan; b. bencana alam; c. wabah penyakit; d. deportasi dari negara tujuan penempatan; e. pemutusan hubungan kerja sebelum perjanjian kerja berakhir; f. kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi; g. gangguan kesehatan baik sakit fisik maupun psikis; h. penganiayaan atau tindak kekerasan lainnya; i. meninggal dunia; atau j. permasalahan lain Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda