Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) KP2MI/BP2MI memberikan fasilitasi kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan pada saat bekerja di luar negeri.
(2) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peperangan;
b. bencana alam;
c. wabah penyakit;
d. deportasi dari negara tujuan penempatan;
e. pemutusan hubungan kerja sebelum perjanjian kerja berakhir;
f. kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi;
g. gangguan kesehatan baik sakit fisik maupun psikis;
h. penganiayaan atau tindak kekerasan lainnya;
i. meninggal dunia; atau
j. permasalahan lain Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
