Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi kepulangan oleh KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h serta huruf j dilakukan dengan: a. memastikan kondisi Pekerja Migran INDONESIA dalam keadaan sehat dan diketahui oleh Perwakilan Republik INDONESIA; b. meminta surat keterangan layak dipulangkan kepada instansi yang berwenang dalam hal kondisi Pekerja Migran INDONESIA mengalami sakit; c. memberikan fasilitas perjalanan kepulangan sampai ke Daerah Asal melalui jalur darat, laut, dan/atau udara dari: 1. Debarkasi; 2. sarana rehabilitasi; dan/atau 3. Rumah Ramah. d. dalam memberikan fasilitasi perjalanan kepulangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, KP2MI/BP2MI dapat memberikan pendampingan pemulangan Pekerja Migran INDONESIA; e. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada Keluarga atau pihak yang diberikan kuasa oleh Keluarga yang dituangkan dalam berita acara serah terima dan disaksikan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa/kelurahan setempat; f. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dalam hal Pekerja Migran INDONESIA tidak memiliki Keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf e; g. menyiapkan perlengkapan tertentu dalam kondisi khusus yang diperlukan; dan h. menginformasikan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA oleh UPT KP2MI/BP2MI Debarkasi ke UPT KP2MI/BP2MI Daerah Asal.
Koreksi Anda