Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Fasilitasi kepulangan oleh KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h serta huruf j dilakukan dengan:
a. memastikan kondisi Pekerja Migran INDONESIA dalam keadaan sehat dan diketahui oleh Perwakilan Republik INDONESIA;
b. meminta surat keterangan layak dipulangkan kepada instansi yang berwenang dalam hal kondisi Pekerja Migran INDONESIA mengalami sakit;
c. memberikan fasilitas perjalanan kepulangan sampai ke Daerah Asal melalui jalur darat, laut, dan/atau udara dari:
1. Debarkasi;
2. sarana rehabilitasi; dan/atau
3. Rumah Ramah.
d. dalam memberikan fasilitasi perjalanan kepulangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, KP2MI/BP2MI dapat memberikan pendampingan pemulangan Pekerja Migran INDONESIA;
e. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada Keluarga atau pihak yang diberikan kuasa oleh Keluarga yang dituangkan dalam berita acara serah terima dan disaksikan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa/kelurahan setempat;
f. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dalam hal Pekerja Migran INDONESIA tidak memiliki Keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
g. menyiapkan perlengkapan tertentu dalam kondisi khusus yang diperlukan; dan
h. menginformasikan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA oleh UPT KP2MI/BP2MI Debarkasi ke UPT KP2MI/BP2MI Daerah Asal.
Koreksi Anda
