Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan dalam data potensi peserta program peningkatan keterampilan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dilakukan agar Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Keluarga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti layanan peningkatan keterampilan yang dilaksanakan oleh KP2MI/BP2MI, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan terkait.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh petugas pelaksana reintegrasi melalui Sisko P2MI.
Koreksi Anda
