Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan dalam data potensi peserta program peningkatan keterampilan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dilakukan agar Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Keluarga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti layanan peningkatan keterampilan yang dilaksanakan oleh KP2MI/BP2MI, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan terkait. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pelaksana reintegrasi melalui Sisko P2MI.
Koreksi Anda