Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. pemberian informasi;
b. pendataan dan pelayanan pengaduan; dan
c. pelayanan penanganan kepulangan.
(2) Fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di:
a. Debarkasi;
b. Help Desk;
c. Lounge;
d. Rumah Ramah; dan/atau
e. Terminal Kargo.
Koreksi Anda
