Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. pemberian informasi; b. pendataan dan pelayanan pengaduan; dan c. pelayanan penanganan kepulangan. (2) Fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di: a. Debarkasi; b. Help Desk; c. Lounge; d. Rumah Ramah; dan/atau e. Terminal Kargo.
Koreksi Anda