Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf g diberikan dalam hal Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) memerlukan bantuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan.
(2) Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk:
a. layanan informasi;
b. fasilitasi akses pendidikan;
c. fasilitasi akses kesehatan;
d. fasilitasi akses ekonomi;
e. fasilitasi akses sosial; dan/atau
f. fasilitasi akses lainnya.
Koreksi Anda
