Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Migran INDONESIA yang tidak mengalami permasalahan dapat diberikan fasilitasi kepulangan dari Debarkasi ke Daerah Asal.
(2) Fasilitasi kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan dalam hal:
a. Pekerja Migran INDONESIA sakit; dan/atau
b. Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia, pada saat di Debarkasi atau di perjalanan dari Debarkasi ke Daerah Asal.
Koreksi Anda
