Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Migran INDONESIA yang tidak mengalami permasalahan dapat diberikan fasilitasi kepulangan dari Debarkasi ke Daerah Asal. (2) Fasilitasi kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal: a. Pekerja Migran INDONESIA sakit; dan/atau b. Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia, pada saat di Debarkasi atau di perjalanan dari Debarkasi ke Daerah Asal.
Koreksi Anda