Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain dilaksanakan terhadap Pekerja Migran INDONESIA, rehabilitasi dan reintegrasi juga dapat dilaksanakan terhadap calon Pekerja Migran INDONESIA. (2) Pelaksanaan rehabilitasi dan reintegrasi terhadap Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 50 berlaku secara mutatis mutandis terhadap calon Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda