Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Selain dilaksanakan terhadap Pekerja Migran INDONESIA, rehabilitasi dan reintegrasi juga dapat dilaksanakan terhadap calon Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pelaksanaan rehabilitasi dan reintegrasi terhadap Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 50 berlaku secara mutatis mutandis terhadap calon Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
