Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rehabilitasi yang dilakukan di Debarkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) berupa:
a. pengantaran Pekerja Migran INDONESIA ke sarana rehabilitasi;
b. pemenuhan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA selama menjalani penanganan, perawatan, atau pengobatan yang tidak ditanggung oleh sarana rehabilitasi;
c. fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA yang telah menyelesaikan penanganan, perawatan, atau pengobatan di sarana rehabilitasi; dan/atau
d. serah terima Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memiliki Keluarga dan yang membutuhkan perawatan atau penanganan khusus kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan terkait.
(2) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA membutuhkan layanan langsung di Debarkasi namun menolak atau menunda rehabilitasi atas permintaan sendiri, Pekerja Migran INDONESIA membuat surat pernyataan penolakan rehabilitasi Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA tidak cakap hukum untuk membuat keputusan penolakan layanan langsung di Debarkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keluarga dapat membuat penolakan yang dinyatakan dalam surat pernyataan.
(4) Petugas pelaksanaan rehabilitasi dapat melakukan pendampingan terhadap proses rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Format surat pernyataan penolakan rehabilitasi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
