Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Fasilitasi kepulangan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f serta huruf h dan huruf j, dilakukan dengan:
a. memastikan kondisi Pekerja Migran INDONESIA sehat dan tidak memiliki permasalahan yang belum ditangani;
b. memastikan Pekerja Migran INDONESIA mengetahui alamat sesuai dengan alamat domisili;
c. meminta nomor kontak Keluarga dan melakukan verifikasi kepada Keluarga yang akan dituju oleh Pekerja Migran INDONESIA;
d. menyampaikan informasi kepulangan kepada petugas di UPT KP2MI/BP2MI Daerah Asal serta UPT KP2MI/BP2MI daerah transit di provinsi atau kabupaten/kota;
e. UPT KP2MI/BP2MI Daerah Asal serta UPT KP2MI/BP2MI daerah transit di provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan informasi kepulangan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota di Daerah Asal dan daerah transit;
f. menyiapkan perlengkapan tertentu dalam kondisi khusus apabila diperlukan Pekerja Migran INDONESIA; dan
g. mengisi surat pernyataan kepulangan mandiri.
Koreksi Anda
