Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi kepulangan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f serta huruf h dan huruf j, dilakukan dengan: a. memastikan kondisi Pekerja Migran INDONESIA sehat dan tidak memiliki permasalahan yang belum ditangani; b. memastikan Pekerja Migran INDONESIA mengetahui alamat sesuai dengan alamat domisili; c. meminta nomor kontak Keluarga dan melakukan verifikasi kepada Keluarga yang akan dituju oleh Pekerja Migran INDONESIA; d. menyampaikan informasi kepulangan kepada petugas di UPT KP2MI/BP2MI Daerah Asal serta UPT KP2MI/BP2MI daerah transit di provinsi atau kabupaten/kota; e. UPT KP2MI/BP2MI Daerah Asal serta UPT KP2MI/BP2MI daerah transit di provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan informasi kepulangan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota di Daerah Asal dan daerah transit; f. menyiapkan perlengkapan tertentu dalam kondisi khusus apabila diperlukan Pekerja Migran INDONESIA; dan g. mengisi surat pernyataan kepulangan mandiri.
Koreksi Anda