Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi kepulangan dapat diberikan kepada: a. calon Pekerja Migran INDONESIA; atau b. warga negara INDONESIA yang akan bekerja di luar negeri tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda