Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Fasilitasi kepulangan dapat diberikan kepada:
a. calon Pekerja Migran INDONESIA; atau
b. warga negara INDONESIA yang akan bekerja di luar negeri tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
