Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan penanganan kepulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. fasilitasi kepulangan mandiri;
b. fasilitasi kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput oleh Keluarga atau pihak yang diberikan kuasa oleh Keluarga;
c. fasilitasi kepulangan oleh KP2MI/BP2MI; dan/atau
d. fasilitasi kepulangan oleh kementerian/lembaga lainnya, Pemerintah Daerah, P3MI, dan perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(2) Proses pelayanan penanganan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sisko P2MI.
Koreksi Anda
