Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemberian informasi kepada Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan untuk membekali Keluarga tentang pengetahuan yang diperlukan untuk mendampingi dan/atau membantu Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kondisi, masalah, dan penyebab kepulangan Pekerja Migran INDONESIA;
b. rehabilitasi yang diterima oleh Pekerja Migran INDONESIA dan tindak lanjutnya; dan/atau
c. program dan/atau kegiatan yang tersedia bagi Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
