Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan sosial dan konseling psiko sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f diberikan dalam hal Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) memerlukan pelayanan bantuan psikologis yang ditujukan untuk mengatasi masalah psiko sosial.
(2) Bimbingan sosial dan konseling psiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk pemberian bantuan pengetahuan, informasi, motivasi, konseling, dan pendampingan psikologis.
Koreksi Anda
