Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan reintegrasi bagi Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendataan;
b. identifikasi kebutuhan; dan
c. pelaksanaan.
Koreksi Anda
