Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan untuk membangun dan/atau meningkatkan kesiapan Pekerja Migran INDONESIA kembali ke Keluarga dan lingkungan sosial terdekatnya. (2) Kegiatan penyiapan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemberian informasi terkait kepulangan; b. pemberian informasi terkait tindak lanjut rehabilitasi di Daerah Asal; c. pemberian informasi program yang tersedia bagi Pekerja Migran INDONESIA; d. penyiapan kondisi psikologis; dan/atau e. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda