Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan untuk membangun dan/atau meningkatkan kesiapan Pekerja Migran INDONESIA kembali ke Keluarga dan lingkungan sosial terdekatnya.
(2) Kegiatan penyiapan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemberian informasi terkait kepulangan;
b. pemberian informasi terkait tindak lanjut rehabilitasi di Daerah Asal;
c. pemberian informasi program yang tersedia bagi Pekerja Migran INDONESIA;
d. penyiapan kondisi psikologis; dan/atau
e. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
