Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf h diberikan dalam hal Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) memerlukan dukungan dalam memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
(2) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk pemberian uang tunai, alat, dan/atau bantuan jasa sesuai dengan hasil penelaahan permasalahan.
(3) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
