Rektor
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (ll huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNSRI.
(21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik;
d. pelaksana penjaminan mutu;
e. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
f. pelaksana administrasi;
g. pelaksana pengawasan internal;
h. pengelola usaha; dan
i. unsur lain yang diperlukan.
Pasal34...
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Rektor; dan
b. wakil Rektor.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh sekretaris UNSRI.
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a. men5rusun dan MENETAPKAN kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
b. men5rusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
e. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNSRI secara optimal;
f. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
g. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
h. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
j. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
k. men5rusun dan MENETAPKAN kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
1. menJrusun dan MENETAPKAN kode etik Tenaga Kependidikan;
m. menjatuhkan...
m. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
n. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan / atau ketentuan peraturErn perundang-undangan;
o. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
p. menJrusun dan menyetujui rancangan Statuta UNSRI atau perubahan Statuta UNSRI bersama dengan MWA dan SAU;
q. mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau rancangan perubahannya kepada MWA;
r. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan
s. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
a. beriman.dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
d. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
e. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
f. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
g. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
h. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
i. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UNSRI;
j. memiliki
j. memiliki rekam jejak akademik yang baik;
k. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara;
1. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
m. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UNSRI lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UNSRI;
n. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izinbelajar;
o. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
q. bagi calon yang berasal dari luar UNSRI, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA.
(21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain atau lembaga lain;
b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
c. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNSRI; dan/atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNSRI.
-2t-
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
e. mengundurkan diri;
f. tidak berkinerja;
g. mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat;
h. tidak memenuhi syarat sebagai Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; atau
i. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Pasal 4 1
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun.
(21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan MENETAPKAN keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal42...
Pasal42
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(41 Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Fakultas;
b. Sekolah; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal43 huruf a terdiri atas:
a. Dekan dan wakil Dekan;
b. SAF;
c. Departemen;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. unit lain yang diperlukan.
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(a) wakil ...
(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.
Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/bengkel/studio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c sampai dengan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b terdiri atas:
a. Sekolah pascasadana; dan
b. Sekolah vokasi.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. direktur;
b. wakil direktur; dan
c. koordinator Program Studi.
(3) wakil ...
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur.
(41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(21 Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c. melaksanakan kerja sarna di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal52...
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan Iayanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNSRI.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNSRI.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf4...
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan
4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
b. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, kode etik, dan peraturan akademik;
d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
h. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
i. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/ atau Departemen;
j. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; dan
k. bersama MWA dan Rektor men5rusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNSRI.
Pasal 58. . .
(1) Anggota SAU terdiri atas:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. Dekan;
d. direktur Sekolah;
e. pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyaraka| dan
f. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
(21 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. Dosen tetap UNSRI;
e. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor dengan kualifikasi pendidikan doktor;
f. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
g. bukan sebagai anggota SAF;
h. bukan Dosen dengan tugas tambahan;
i. memiliki integritas akademik;
j. memahami visi, misi, dan tujuan UNSRI;
k. memiliki kemampuan manajemen akademik;
1. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dipilih oleh SAF melalui rapat pleno.
(4) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) SAU terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua .
(2) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur dengan Peraturan SAU.
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. menjadi anggota SAF dan/atau Dosen dengan tugas tambahan;
e. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
f. meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;
g. diangkat dalam jabatan negeri di luar UNSRI;
h. tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2);
i. melanggar kode etik UNSRI dalam kategori berat;
atau
j. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ay at (21 dilakukan melalui penggantian antarwaktu.
Tata cara mengenai pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan...
(21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.