Koreksi Pasal 78
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Kode etik UNSRI bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(21 Kode etik UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNSRI.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNSRI.
(6) Kode...
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
(7) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
