Koreksi Pasal 84
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan awal UNSRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai...
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri.
(41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNSRI diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
