Koreksi Pasal 57
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan
4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
b. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, kode etik, dan peraturan akademik;
d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
h. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
i. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/ atau Departemen;
j. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; dan
k. bersama MWA dan Rektor men5rusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNSRI.
Pasal 58. . .
Koreksi Anda
