Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai: 1. kurikulum Program Studi; 2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; 3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan 4. persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya. b. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; c. MENETAPKAN kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, kode etik, dan peraturan akademik; d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor; e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor; f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik; g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; h. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; i. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/ atau Departemen; j. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; dan k. bersama MWA dan Rektor men5rusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNSRI. Pasal 58. . .
Koreksi Anda