Koreksi Pasal 70
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.
(21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perrrndang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) (2t
(3) (4t
Koreksi Anda
