Koreksi Pasal 87
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari pengembangan dana UNSRI setelah penetapan kekayaan awal merrrpakan barang milik UNSRI.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNSRI dan ditatausahakan oleh UNSRI.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNSRI selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Pasal 85 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
Koreksi Anda
