Koreksi Pasal 29
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang berasal dari unsur:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. ketua SAU;
d. 3 (tiga) orang wakil dari tokoh masyarakat;
e. 1 (satu) orang wakil dari alumni UNSRI;
f. 8 (delapan) orang wakil Dosen;
g. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan
h. 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat pada Kementerian yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SAU.
(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. mengundurkan diri;
e. diangkat dalam jabatan pimpinan UNSRI atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
f. dijatuhi paling rendah hukuman disiplin sedang bagi wakil Dosen dan Tenaga Kependidikan;
g. melanggar norma, etika, dan moral yang menimbulkan dampak terhadap nama baik UNSRI;
h. tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; atau
i. dipidana...
i. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
