Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNSRI wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian. (21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pegawai UNSRI yang diangkat oleh Rektor paling sedikit terdiri atas komponen: a. perencanaan kebutuhan; b. pengadaan; c. penguatan budaya kerja dan citra institusi; d. pengelolaan kinerja; e. pengembangan talenta dan karier; f. pengembangan kompetensi; g. pemberian penghargaan dan pengakuan; dan h. pemberhentian. (3) Manajemen... (3) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan. (41 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Rektor. (5) Rektor dapat melakukan penyesuaian pengembangan komponen manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan kebutuhan pengelolaan pegawai UNSRI.
Koreksi Anda