Koreksi Pasal 89
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
a. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barangl jasa dalam perjanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
