Koreksi Pasal 71
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
UNSRI melaksanakan pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial.
Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
Tata cara pembentukan dan kegiatan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal72
(1) Alumni UNSRI merupakan setiap orang yang pernah mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program pendidikan di UNSRI.
(21 Alumni UNSRI ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UNSRI dan aktif berperan serta dalam memajukan UNSRI.
(3) Hubungan
(3) Hubungan antara UNSRI dan alumni UNSRI diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(41 Alumni UNSRI terhimpun dalam Ikatan Alumni UNSRI yang disebut IKA UNSRI.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNSRI diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNSRI.
Koreksi Anda
