Koreksi Pasal 43
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Fakultas;
b. Sekolah; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
