Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Fakultas; b. Sekolah; dan c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda