Koreksi Pasal 83
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan UNSRI bersumber dari:
a. kekayaan awal;
b. hasil pendapatan UNSRI;
c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Seluruh kekayaan UNSRI termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNSRI.
(3) Seluruh kekayaan UNSRI dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNSRI dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(4) Pengelolaan kekayaan UNSRI diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
