Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Rektor; dan b. wakil Rektor. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh sekretaris UNSRI.
Koreksi Anda