Koreksi Pasal 68
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNSRI yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) juga dapat diberlakukan bagi pegawai UNSRI yang berasal dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(21 Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNSRI yang berasal dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
