Koreksi Pasal 35
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a. men5rusun dan MENETAPKAN kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
b. men5rusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
e. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNSRI secara optimal;
f. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
g. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
h. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
j. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
k. men5rusun dan MENETAPKAN kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
1. menJrusun dan MENETAPKAN kode etik Tenaga Kependidikan;
m. menjatuhkan...
m. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
n. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan / atau ketentuan peraturErn perundang-undangan;
o. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
p. menJrusun dan menyetujui rancangan Statuta UNSRI atau perubahan Statuta UNSRI bersama dengan MWA dan SAU;
q. mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau rancangan perubahannya kepada MWA;
r. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan
s. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
