Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. berakhir masa jabatan; c. mengundurkan diri; d. menjadi anggota SAF dan/atau Dosen dengan tugas tambahan; e. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; f. meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan; g. diangkat dalam jabatan negeri di luar UNSRI; h. tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2); i. melanggar kode etik UNSRI dalam kategori berat; atau j. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru. (3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ay at (21 dilakukan melalui penggantian antarwaktu.
Koreksi Anda