Koreksi Pasal 53
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan Iayanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNSRI.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
