Koreksi Pasal 28
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai integritas dan wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNSRI;
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan akademik dan kemasyarakatan;
f. mempunyai komitmen untuk mengembangkan UNSRI dan kemampuan membangun jejaring serta menggalang hubungan sinergis antara UNSRI dengan masyarakat, pemerintah, dan f atau institusi internasional;
g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali dari unsur Menteri;
h. tidak sebagai anggota SAU, SAF, dan/atau pimpinan unit organisasi di UNSRI bagi anggota MWA yang berasal dari wakil dosen;
i. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala bagi anggota MWA yang berasal dari wakil dosen;
j. mendapat rekomendasi dari ikatan alumni UNSRI dan bekerja di luar UNSRI bagi anggota MWA yang berasal dari wakil alumni;
k. memiliki pengalaman kerja sebagai Tenaga Kependidikan paling singkat 15 (lima belas) tahun di UNSRI dan berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sadana terapan bagi anggota MWA yang berasal dari Tenaga Kependidikan;
1. tidak mempunyai konflik kepentingan dengan tugas MWA;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
n. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Pasal29...
Koreksi Anda
