Koreksi Pasal 80
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) Sistem perencanaan UNSRI merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem perencanaan UNSRI menjadi dasar bagi setiap organ UNSRI dan seluruh Sivitas Akademika dalam penJrusunan program.
(3) Jangka waktu perenca.naan terdiri atas:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c. 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(41 Sistem perencanaan UNSRI dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNSRI.
(5) Dokumen perencanaan UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dokumen...
(6) Dokumen perencanaan UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Koreksi Anda
