Koreksi Pasal 38
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain atau lembaga lain;
b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
c. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNSRI; dan/atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNSRI.
Koreksi Anda
