Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor dilarang menduduki jabatan pada: a. perguruan tinggi lain atau lembaga lain; b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain; c. badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan UNSRI; dan/atau d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNSRI.
Koreksi Anda