Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi Rektor: a. beriman.dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; b. berkewarganegaraanlndonesia; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah; d. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; e. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian; f. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala; g. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi; h. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; i. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UNSRI; j. memiliki j. memiliki rekam jejak akademik yang baik; k. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara; 1. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis; m. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UNSRI lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UNSRI; n. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izinbelajar; o. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan q. bagi calon yang berasal dari luar UNSRI, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
Koreksi Anda