Koreksi Pasal 36
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
a. beriman.dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
d. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
e. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
f. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
g. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
h. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
i. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UNSRI;
j. memiliki
j. memiliki rekam jejak akademik yang baik;
k. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara;
1. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
m. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UNSRI lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UNSRI;
n. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izinbelajar;
o. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
q. bagi calon yang berasal dari luar UNSRI, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
Koreksi Anda
