Koreksi Pasal 90
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) UNSRI melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma pergurutan tinggi dan manajemen UNSRI.
(21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNSRI dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNSRI, nilai-nilai luhur UNSRI, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset UNSRI yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 2Oo/o (duapuluh persen) dari nilai aset.
(5) Nilai...
-4t-
(5) Nilai aset UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (41 merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UNSRI.
(71 Investasi UNSRI hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
