Koreksi Pasal 73
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
(1) UNSRI dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil keda sama dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UNSRI dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNSRI dengan pihak lain.
(5) Penyelenggaraan kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
