Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b terdiri atas: a. Sekolah pascasadana; dan b. Sekolah vokasi. (2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. direktur; b. wakil direktur; dan c. koordinator Program Studi. (3) wakil ... (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda