Koreksi Pasal 39
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
e. mengundurkan diri;
f. tidak berkinerja;
g. mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat;
h. tidak memenuhi syarat sebagai Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; atau
i. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
