Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor berhenti dari jabatannya apabila: a. berakhir masa jabatan; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; d. menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; e. mengundurkan diri; f. tidak berkinerja; g. mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat; h. tidak memenuhi syarat sebagai Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; atau i. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda